Kabar Gembira! Upah Minimum Provinsi 2025 Dipastikan Naik, Menaker Sentil Soal Besarannya

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kabar baik bagi pekerja di seluruh Indonesia! Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) akan mengalami kenaikan pada tahun 2025.

Meskipun besaran kenaikan UMP 2025 masih dalam tahap pembahasan, Yassierli menyatakan bahwa pemerintah berupaya mencapai angka yang adil bagi pekerja tanpa memberikan beban berlebih bagi pengusaha.

# Baca Juga :DAFTAR Besaran Upah Minimum 2022 di 32 Provinsi, Rata-rata Kenaikan Cuma 1,09 Persen

# Baca Juga :Ingat! Perusahaan di Tabalong Bayar Upah Pekerja Tak Sesuai UMK 2024 Dihukum 4 Tahun Penjara

# Baca Juga :Unjuk Rasa ke Disnakertrans Kalsel, SBNI Minta Tindak Tegas Perusahaan Bayar Upah di Bawah UMP

# Baca Juga :DEMO Besar-besaran Selasa Depan, Protes Kenaikan BBM dan Upah Buruh

“Besaran kenaikannya belum dipastikan karena masih dalam tahap pembahasan,” jelasnya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Menaker, Yassierli menjelaskan bahwa pembahasan UMP 2025 melibatkan sejumlah pihak, termasuk Presiden dan kementerian terkait.

Selain itu, pertemuan intensif juga dilakukan bersama Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit untuk memastikan keputusan ini dapat diterima semua pihak.

“Dewan Pengupahan Nasional sudah menyetujui, begitu juga dengan LKS Tripartit. Kami sudah menggelar dua kali rapat dan terus mengoptimalkan hasilnya agar kebijakan ini tepat sasaran,” kata Yassierli.

Menurutnya, kenaikan UMP 2025 akan difokuskan pada dua aspek utama: meningkatkan penghasilan pekerja dan menjaga keberlangsungan dunia usaha.

News Feed