BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terkait perpanjangan masa jabatan komisioner KPID periode 2021-2024.
Dalam pertemuan ini, KPID memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang mendasari perpanjangan tersebut.
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Kalsel Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan melalui Program Kerja 2025
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, SH., menyatakan dukungannya atas perpanjangan masa jabatan sementara bagi komisioner KPID, namun menekankan bahwa prosesnya harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Langkah ini penting untuk memastikan fungsi pengawasan penyiaran di Kalimantan Selatan terus berjalan lancar, tanpa adanya kekosongan di masa transisi menuju seleksi komisioner baru,” ujar Rais Ruhayat, politisi dari Fraksi PAN.







