Perpanjangan jabatan komisioner KPID diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Penyiaran.
Dalam audiensi ini, Komisi I DPRD Kalsel yang membidangi komunikasi dan informatika, memberikan masukan dan meminta klarifikasi terkait proses serta kriteria perpanjangan jabatan.
BACA JUGA:Komisi I DPRD Kalsel Apresiasi Pelaksanaan SKD CPNS Pemprov Kalsel 2024
Anggota Komisi I, Ahmad Sarwani, S.Sos., menambahkan bahwa perpanjangan jabatan ini diharapkan berlangsung hingga komisioner baru terpilih dan dilantik secara resmi.
Audiensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa KPID Kalsel tetap menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menjaga keberlanjutan fungsi dan operasional lembaga di tengah proses seleksi komisioner baru.
Sumber: Humas DPRD Kalsel










