Komisi II DPRD Kotabaru Tetap Menolak : JTB Itu Sama Cantrang

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Abu Suwandi tegas menolak, alat tangkap cantrang meski berganti nama jaring tangkap berkantong (JTB) yang digunakan nelayan luar beroperasi di perairan Kotabaru.

Kendati berganti nama, menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, JTB tetap sama halnya dengan cantrang.

Baca Juga : Komisi II DPRD Kotabaru Rapat Kerja Bahas Soal Kelangkaan BBM Subsidi Nelayan

“JTB itu, cantrang juga sebenarnya, cuman namanya dirubah. Dan itu yang keluarkan izin Pusat,” ujar Abu, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga : Ketua DPRD Kotabaru Berikan Bantuan Hibah 427 Buah Tandon Air ke Warga di 10 Desa

Dengan berubah nama, Pemerintah Pusat membolehkan penggunaan JTB menangkap ikan di luar daripada 12 mil.

“Memang betul itu aturan zonasi. Aturan Kementerian Kelautan Perikanan. Cuman 12 mil tidak mungkin ada ikannya kalau di Kotabaru,” terang Abu saat rapat dengar pendapat (RDP) awal pekan tadi.

Sementara penggunaan alat tangkap jaring kantong atau JTB, ikan yang ditangkap bermacam-macam ikan dasar.

“Saya sempat saran (RDP). Maksud saya dibentuk kearifan lokal. Aturan kearifan lokal. Kalau ikuti aturan Pusat, sedangkan Pusat tidak tahu apa-apa,” terangnya.