Komisi II DPRD Kotabaru Tetap Menolak : JTB Itu Sama Cantrang

“Kita (nelayan lokal) punya rompong habis ditarik (JTB). Karang-karang ratusan tahun rusak, warisan nenek moyang habis,” sambung Abu.

Tidak menjamin, regulasi memperbolehkan JTB masuk di perairan Kotabaru tidak berdampak terhadap nelayan lokal. Sebaliknya hasil tangkapan nelayan lokal akan terus menurun.

“Mungkin 10 tahun ke depannya tidak ada lagi bisa dihasilkan. Karang rusak. Terus jaminan hidup kita gimana, dan untuk anak cucu kita tidak ada lagi warisan. Sedangkan nelayan kita nelayan tradisional,” tandasnya.

Baca Juga : Disoroti DPRD Soal Pembebasan Lahan, Disperkimtan Beri Perjelasan Mengejutkan

Belum lagi, ikan ditangkap oleh nelayan luar tidak dinikmati Kotabaru karena hasil tangkapan perairan di Kotabaru dibawa keluar.

“Kami di Komisi II tetap tidak setuju adanya cantrang masuk di wilayah tangkap Kotabaru. Itu (JTB) kan cuman akal-akalan,” pungkas Abu.

Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian