KPK Lakukan Perburuan! Inilah Daftar Lokasi yang Didatangi Demi Tangkap Gubernur Kalsel Paman Birin

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencarian intensif terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, yang diduga melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober lalu.

KPK telah menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel. Selain Paman Birin, enam tersangka lain juga terlibat dalam kasus ini.

# Baca Juga :Dituding Kabur Usai OTT, Kuasa Hukum Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Sebut Bukan Melarikan Diri, Tapi!

# Baca Juga :UPDATE Kasus Dugaan Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, ASN PUPR yang Diperiksa KPK Bertambah

# Baca Juga :Gubernur Kalsel Terjerat OTT KPK, Pelantikan Pimpinan DPRD Tanah Laut Terancam Molor!

# Baca Juga :KPK Dalami Aliran Dana Diduga Hasil Gratifikasi Gubernur Kalsel untuk Pemenangan Istri di Pilgub 2024

Pencarian di Sejumlah Lokasi

Anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, mengungkapkan bahwa tim KPK telah menggeledah sejumlah lokasi untuk menemukan Paman Birin.

Tempat-tempat yang disambangi meliputi rumah dinas dan kantor gubernur, kediaman pribadi Paman Birin, serta kantor Dinas PUPR Kalsel. Namun hingga kini, keberadaan Sahbirin belum diketahui.

“Pemohon (Paman Birin) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, namun tetap tidak menunjukkan dirinya,” ujar Indah di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Ia juga menyebut Sahbirin absen dari sejumlah acara resmi, seperti Rapat Paripurna DPRD dan rapat Raperda Kalsel pada 16 Oktober.

Surat Penangkapan Diterbitkan, Paman Birin Tetap Menghilang

KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Sahbirin Noor. Selain itu, larangan bepergian ke luar negeri juga diterbitkan, namun hingga kini KPK belum berhasil menemukan Paman Birin.

KPK tetap melanjutkan proses hukum dengan status tersangka in absentia, yang memungkinkan penanganan perkara tanpa kehadiran terdakwa dalam kasus korupsi.