PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Satresnarkoba Polres Balangan kembali melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika golongan 1 jenis Sabu, di wilayah Kabupaten Balangan di Desa Karuh, Kecamatan Batumandi, Selasa (5/11/2024) dini hari.
Sebelumnya sejak sabtu 2 November 2024, Satresnarkoba Polres Balangan mendapatakan informasi dari warga masyarakat bahwa ada pengedar sabu di Desa Karuh.
# Baca Juga :Pengamanan Debat Publik Pertama, Polres Balangan Turunkan 200 Personil Gabungan
# Baca Juga :Perketat Keamanan, Polres Balangan Turunkan Personil Amankan Proses Pelipatan Surat Suara
# Baca Juga :Polres Balangan Gelar Rapat Gugus Tugas Ketahanan Pangan, Ini Tugas-tugasnya
# Baca Juga :Usai Deklarasi Pilkada Damai Balangan, Wakapolda Kalsel Sempatkan Temui Personil Polres Balangan
Setelah menerima informasi tersebut Kanit Opsnal bersama anggota melakukan penyelidikan kepada terduga pelaku pengedar sabu di Desa Karuh berinisial SY.
Dari hasil penyelidikan akhirnya, anggota Satresnarkoba Balangan melakukan penggerebekan dan penggeledahan di salah satu tempat tinggal SY.
Penggeledahan tersebut didampingi ketua RT setempat dan didapati empat orang di TKP dengan inisial SY, SRF, FR dan MSH.
Dari hasil penggeledahan, didapati 7 paket sabu di dalam kotak rokok merk Excel clip warna hijau. Berdasarkan keterangan SY barang haram tersebut diakui adalah miliknya.







