Akhirnya, keempat orang tersebut diamankan ke Polres Balangan untuk dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil Pemeriksaan sementara SY dikenakan pasal 114 sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ketiga rekannya saat ini sedang mendalami pemeriksaan lebih lanjut.
(Kalimantanlive.com/Kamil)
editor : TRI










