Setelah diamankan, NH dibawa ke rumahnya di Jalan Sultan Adam, Komplek Mandiri IV, untuk dilakukan penggeledahan. Di sana, polisi menemukan 15 paket sabu dengan total berat lebih dari 1,4 kilogram, serta tujuh butir pil ekstasi, timbangan digital, dan alat press yang digunakan NH dalam bisnis narkotikanya.
“Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim kami yang terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kalsel. AR dan NH kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Kelana Jaya, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, melalui Kasubdit I AKBP Deddy Siregar, pada Rabu (6/11/2024).
AR dan NH kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku peredaran narkoba. Polisi berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat Kalimantan Selatan.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI







