KPK Sebut Paman Birin Tak Jalankan Tugas Sebagai Gubernur Kalsel Sejak Ditetapkan Tersangka

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin tidak menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

KPK menegaskan bahwa sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024, keberadaan Paman Birin tidak diketahui.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa meskipun Sahbirin tidak dalam status tahanan, ia telah menghilang dan tidak melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur Kalsel. “Sejak 6 Oktober 2024, KPK telah berupaya mencari keberadaan Sahbirin di berbagai lokasi, termasuk di kantor, rumah dinas, dan rumah pribadinya, namun yang bersangkutan tidak ditemukan,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

# Baca Juga :KPK Lakukan Perburuan! Inilah Daftar Lokasi yang Didatangi Demi Tangkap Gubernur Kalsel Paman Birin

# Baca Juga :Dituding Kabur Usai OTT, Kuasa Hukum Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Sebut Bukan Melarikan Diri, Tapi!

# Baca Juga :UPDATE Kasus Dugaan Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, ASN PUPR yang Diperiksa KPK Bertambah

# Baca Juga :TERBARU Soal OTT di Kalsel: KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Paman Birin, Segini Uang yang Ditemukan

Budi menegaskan bahwa situasi ini jelas menunjukkan bahwa Sahbirin, selaku tersangka, telah melarikan diri dan tidak dapat ditemukan hingga saat ini. Sejak tanggal 7 Oktober 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dan melarang Paman Birin untuk bepergian ke luar negeri.

Pencarian Paman Birin

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024), Nia Siregar, anggota Tim Biro Hukum KPK, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Gubernur Kalsel yang hilang tersebut. “Keberadaan pemohon (Sahbirin) hingga saat ini masih belum diketahui,” kata Nia.

Menurut Nia, meskipun telah diterbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian, pihak KPK belum berhasil menemukan Paman Birin. “Penetapan tersangka terhadap pemohon dilakukan secara in absentia, sehingga tidak diperlukan pemeriksaan langsung terhadap dirinya sebelum penetapan status tersangka,” tambahnya.