Atas perilaku pelaku yang seperti itu, korban merasa curiga dan mendatangi ke lokasi untuk mengecek batas tanah bersama para saksi serta aparat desa.
Namun di dapati fakta bahwa ada ketidaksesuaian tanda tangan dan pejabat yang menandatangani surat segel tersebut. Korban yang merasa ada dugaan surat tersebut palsu dan merasa tertipu kemudian melaporkan ke polisi.
Taat ini pelaku HAR sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong dengan menyita barang bukti berupa 1 lembar KTP pelaku, 1 lembar kuitansi gadai, 1 lembar surat perjanjian Gadai, 1 lembar surat segel tanah palsu dan 1 lembar rekening koran.
(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
editor : TRI








