Modus Gadai Surat Tanah Palsu, Emak-Emak di Tabalong Ditangkap Polisi

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang emak-emak di Kabupaten Tabalong ditangkap aparat Satreskrim Polres Tabalong melakukan aksi tindak pidana penipuan, Sabtu (05/11/2024) siang.

Emak-emak ini berinisial HAR (52) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Ia menipu korbannya dengan modus menggadaikan surat tanah paslu di Sosial Media (Sosmed).

# Baca Juga :Satresnarkoba Polres Tabalong Grebek Pesta Narkoba di Sebuah Pondok, 6 Pelaku Ditangkap

# Baca Juga :Polres Tabalong Gelar Operasi Zebra Intan 2024, Catat Ini 7 Pelanggaran yang Diincar!

# Baca Juga :Miliki 24,28 Gram Sabu, Pria Warga Mantuil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong

# Baca Juga :Polres Tabalong Ungkap 5 Kasus Narkotika Selama September 2024, Total Barang Bukti 21,78 Gram Sabu

“Pelaku diamankan di sebuah rumah di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Jum’at (08/11/2024).

Berdasarkan keterangan korban MRZ (35) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, pada Minggu (17/09/2023) siang, istrinya melihat unggahan di Sosmed perihal gadai sebidang tanah senilai Rp 35 juta.

Keesokan harinya, korban membuat janji untuk bertemu dengan pelaku di sebuah rumah di Bangun Sari Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.

Dalam pertemuan itu, kedua menyepakati nominal untuk gadai tanah tersebut. Kemudian korban pun mengirimkan uangnya melalui transaksi perbankan.

“Selanjutnya pelaku berjanji kepada korban akan menebus gadai dalam tempo 7 sampai 12 bulan ke depan,” kata Joko.

Saat jatuh tempo, korban mulai menagih janji pelaku untuk menebua tanhnya, namun selalu saja mengulur waktu pembayaran dengan berbagai alasan.