“Ada 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk oknum pegawai dan staf ahli dari Komdigi,” kata Kombes Ade Ary dalam konferensi pers. Polisi juga melakukan penggeledahan di kantor Komdigi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasus ini menambah panjang daftar skandal korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Indonesia, yang kali ini melibatkan sektor teknologi dan komunikasi. Pihak berwenang berjanji akan terus mengusut tuntas jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal ini untuk memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Dengan penangkapan ini, Polda Metro Jaya berharap dapat menghentikan penyebaran situs judi online yang telah merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik lembaga pemerintah yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban digital di Indonesia.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI







