TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria berinisial HT (34) warga Desa Padangin, Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan diringkus polisi, Kamis (07/11/2024) malam.
Pelaku dilaporkan korban berinisial HE (38) yang merupakan tetangganya sendiri karena mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
# Baca Juga :Satresnarkoba Polres Tabalong Grebek Pesta Narkoba di Sebuah Pondok, 6 Pelaku Ditangkap
# Baca Juga :Diduga Fasilitasi Aktivitas Prostitusi, Wanita di Tabalong ini Ditangkap Polisi
# Baca Juga :Lakukan Pengeroyokan di Pangkalan Gas LPG, 6 Pria Warga Belimbing Raya Tabalong Ditangkap Polisi
“Pelaku diamankan petugas Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Tanta di kediamannya,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Sabtu (09/11/2024).
Kejadian berawal pada Kamis (07/11/2024) sore, korban ssdang duduk di depan rumah. Pelaku saat itu mendatangi korban sambil berucap “kalian tidak mau bergabung dengan kami”, namun tidak dihiraukan korban.







