BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin menggelar Media Gathering dengan tema ‘Kolaborasi Bawaslu Banjarmasin dan Media dalam Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024’. Acara ini bertujuan untuk mempererat hubungan dan meningkatkan kolaborasi antara Bawaslu Banjarmasin dan insan pers sebagai mitra dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024.
“Momentum ini adalah bentuk apresiasi kami terhadap pemberitaan yang telah dilakukan oleh media, baik itu terkait isu-isu internal Bawaslu maupun pemberitaan terkait putusan-putusan yang kami keluarkan,” ujar Fachrizanoor, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, saat membuka acara yang diadakan di salah satu hotel di Banjarmasin, Rabu (7/11/2024).
# Baca Juga :Warning dari Bawaslu Kota Banjarmasin, Jangan Curi Start Kampanye dan ASN Harus Netral!
# Baca Juga :Pilkada 2024, Bawaslu Kota Banjarmasin Lantik 15 Panwaslu Kecamatan
# Baca Juga :Tingkatkan Sinergitas, KPU dan Bawaslu Kota Banjarmasin Gelar Rakor, Ketua KPU: Terjalin Baik dan Lancar
# Baca Juga :Besok, Prabowo Sapa Simpatisannya di Kota Banjarmasin, Bawaslu Kalsel: Ingat Jangan Libatkan ASN, TNI & Polri!
Fachrizanoor menambahkan bahwa media memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai tahapan Pilkada, sehingga publik dapat lebih memahami proses demokrasi yang sedang berlangsung.
Bimtek PTPS dan Kesiapan Pemungutan Suara
Sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan, Bawaslu Kota Banjarmasin juga akan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kota Banjarmasin pada 9 November 2024. Sebanyak 965 PTPS akan dilatih untuk mempersiapkan diri menghadapi masa pencoblosan yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
“Bimtek ini bertujuan agar para PTPS bisa lebih memahami aturan yang berlaku. Tidak hanya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang harus memahami aturan, tetapi PTPS juga harus siap dengan segala prosedur yang ada di lapangan,” jelas Fachrizanoor.
Tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang Melanggar
Dalam kesempatan tersebut, Fachrizanoor juga memberikan informasi terkait penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarmasin. Pada bulan Oktober 2024, ditemukan adanya 120 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan, terutama terkait jumlah cetakan APK yang melebihi batas yang ditetapkan KPU.
“Kita selalu melakukan pemantauan terhadap APK di Kota Banjarmasin. Setiap pasangan calon memiliki kuota 200 persen untuk mencetak APK. Namun, kami menemukan beberapa APK yang tercetak lebih dari batas tersebut, dan kami sudah memberikan teguran kepada tim pemenangan dan LO untuk segera menertibkan APK yang melebihi ketentuan,” ujar Fachrizanoor.
Ia menegaskan bahwa jika ditemukan APK yang melebihi ketentuan 200 persen, Bawaslu akan segera melakukan penertiban tanpa terkecuali.







