BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) resmi memutuskan kontrak tiga proyek Dinas PUPR yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Kepala Dinas PUPR Kalsel, Andri Fadli, usai rapat bersama Komisi III DPRD Kalsel pada Kamis (7/11/2024). Menurut Andri, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari Inspektorat dan Biro Hukum Pemprov Kalsel.
# Baca Juga :KPK Sebut Paman Birin Tak Jalankan Tugas Sebagai Gubernur Kalsel Sejak Ditetapkan Tersangka
# Baca Juga :KPK Lakukan Perburuan! Inilah Daftar Lokasi yang Didatangi Demi Tangkap Gubernur Kalsel Paman Birin
# Baca Juga :Hadapi Praperadilan Tersangka Korupsi, KPK Yakin Paman Birin Bakal Kalah di Pengadilan!
# Baca Juga :Sebut KPK Sewenang-wenang! Ini 9 Poin Gugatan Paman Birin dalam Sidang Praperadilan di Jakarta Selatan!
“Kami sudah berdiskusi bersama Inspektorat dan Biro Hukum, dan hasilnya memutuskan kontrak,” ungkap Andri.
Andri menjelaskan bahwa keputusan pemutusan kontrak ketiga proyek tersebut didasari adanya masalah hukum. Langkah ini juga sejalan dengan arahan dari KPK.
“Sisa anggaran yang ada akan menjadi Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) sesuai dengan nilai kontrak yang tersisa,” tambahnya.
Andri menyebutkan, pihaknya masih menunggu arahan dari Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar—yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian Gubernur—terkait penggunaan anggaran Silpa ini.
“Kita masih menunggu arahan Sekda untuk menentukan alokasi dana Silpa tersebut nantinya,” jelas Andri.
Tersangka dan Proyek Terlibat
KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalsel. Di antaranya termasuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang akrab disapa Paman Birin, Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), dan beberapa pihak lain.







