KALIMANTANLIVE.COM – Kecanduan judi online kini menjadi masalah serius yang tidak hanya menguras uang tetapi juga merusak kesehatan mental secara drastis.
Berdasarkan Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5), kecanduan judi, termasuk perjudian online, telah diakui sebagai gangguan mental, dengan nama gambling disorder.
# Baca Juga :GILA! Puluhan Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, 100 Orang ‘Sakit Mental’ Akibat Kecanduan!
# Baca Juga :Skandal Judi Online Indonesia: Tidak hanya Pegawai tapi Staf Ahli Komdigi Terlibat, 11 Orang Ditangkap
# Baca Juga :Polri Tangkap 7 Tersangka Sindikat Judi Online Slot8278, Termasuk Warga Tiongkok, Barang Bukti Rp 78,19 M
# Baca Juga :Tragis! Saat Menkomdigi Meutya Nyatakan Perang, 11 Pegawainya Malah Lindungi Ribuan Situs Judi Online
Kriteria diagnosa gangguan ini mencakup perilaku perjudian yang sulit dikendalikan, bahkan ketika individu berusaha keras untuk menghentikannya.
“Gejala umumnya berupa kegelisahan, kecemasan, hingga mudah tersinggung ketika mencoba mengurangi atau berhenti berjudi,” ungkap dr Nova Riyanti Yusuf SpKJ, Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) RS Marzoeki Mahdi, dalam laman Kemenkes.
Mirip dengan kecanduan zat adiktif seperti narkoba, kecanduan judi dapat merusak kehidupan sehari-hari, baik fisik maupun mental.
“Orang yang kecanduan judi biasanya terus meningkatkan jumlah uang yang dipertaruhkan, terutama di platform judi online yang semakin mudah diakses,” jelas dr Nova.
Selain menyebabkan gangguan pola makan, tidur, dan aktivitas fisik, kecanduan judi online sering kali memicu tindakan ekstrem seperti berbohong dan meminjam uang untuk menutup kerugian.







