DPRD Beri Waktu Disperkimtan Soal Pembebasan Lahan Warga di Stagen Kotabaru

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru memberi batas waktu 17 hari, Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) mewujudkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Selain batas waktu 17 hari, DPRD juga memberi tenggat 30 hari untuk selanjutnya terkait proses pembebasan lahan rencana perluasan Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam (GSA) Stagen, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga : Disoroti DPRD Soal Pembebasan Lahan, Disperkimtan Beri Perjelasan Mengejutkan

Berdasarkan hasil kesepakatan disampaikan Ketua DPRD Kotabaru Suwanti, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Disperkimtan dan pihak terkait, Senin kemarin (11/11/2024).

Percepatan proses pembebasan lahan masyarakat oleh Disperkimtan, mengingat waktu pelaksanaan yang sangat mepet, tinggal sebulan lebih.

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin Sayangkan Lambannya Pembebasan Lahan Pelebaran Bandara

“Pak Junaidi (Kepala Disperkimtan) bersyukur juga, karena kan serapan anggarannya. Kalau bisa 100 persen. Jadi sepakat ya kita beri waktu 17 hari, dan 30 hari proses selanjutnya,” ujar Suwanti.

Baca Juga : Pembebasan Lahan Tidak Jelas, Kades dan Warga Stagen Kotabaru Mengadu ke DPRD

“Kalau ada kendala, kita saling koordinasi saja,” seru Suwanti kepada Kepala Disperkimtan, H Akhmad Junaidi.

Diketahui, mencuatnya persoalan pembebasan lahan untuk perluasan Bandar Udara GSA. Menjadi perhatian anggota DPRD, dua tahun berproses namun tidak kelar-kelar.