Sidang praperadilan sempat tertunda karena adanya diskusi antara pihak pemohon (Sahbirin Noor) dan termohon (KPK) mengenai pembacaan kesimpulan. Setelah sepakat, sidang dilanjutkan hingga keputusan pada 12 November 2024.
Meski status tersangka dibatalkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan ini. Pengacara Sahbirin Noor berharap KPK menghormati proses hukum dan mengikuti keputusan pengadilan.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI







