Gubernur Kalsel Paman Birin Menang Praperadilan, Status Tersangka Dibatalkan, Sikap KPK?

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang dikenal sebagai Paman Birin, berhasil memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/11/2024), yang membatalkan status tersangka atas dirinya dalam kasus dugaan suap proyek.

Dalam putusan yang disampaikan oleh hakim tunggal, status tersangka Sahbirin Noor yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak sah.

# Baca Juga :Info Terkini Kemunculan Gubernur Kalsel, Kemendagri Bakal Minta Keterangan Langsung Paman Birin!

# Baca Juga :Paman Birin Muncul Pasca-OTT KPK, Berkatullah Beberkan Opsi Kalau Gubernur Kalsel Kalah di Praperadilan

# Baca Juga :BREAKING NEWS – Gubernur Kalsel Paman Birin Mendadak Muncul, Kehadiran Penuh Haru dan Tangis ASN di Kantor Pemprov

# Baca Juga :KPK Deteksi Lokasi Persembunyian Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Paman Birin Bakal Masuk DPO

Hakim memutuskan mencabut surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK, sehingga status hukum Sahbirin sebagai tersangka pun dicabut.

Pengacara Sahbirin, Soesilo Aribowo, menyatakan bahwa kliennya tidak hadir langsung dalam persidangan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukumnya.

“Beliau lebih memilih untuk menenangkan diri dan mempercayakan segalanya pada tim kuasa hukum,” ujar Soesilo. Dia menambahkan bahwa Sahbirin Noor tetap berada di Indonesia dan berharap KPK akan menghormati putusan pengadilan ini.