Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pemusnahan Barang Bukti (SK Barbuk) dari Kajari Banjarbaru, Nomor: TAP – 177/0.3.20/ENZ.1/10/2024 tertanggal 5 November 2024.
Kapolsek Cempaka berharap tindakan tegas ini memberikan peringatan keras bagi para pelaku narkoba dan menjadikan Banjarbaru lebih aman dari ancaman narkotika.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI







