JAKARTA, Kalimantanpost.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini setelah Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady, menyatakan menerima dan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Paman Birin, panggilan akrab Sahbirin Noor.
“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady, Selasa (12/11/2024).
BACA JUGA: Info Terkini Kemunculan Gubernur Kalsel, Kemendagri Bakal Minta Keterangan Langsung Paman Birin!
Dengan demikian, penetapan status Gubernur Kalsel Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek oleh KPK RI dinyatakan tidak sah.

Dalam sidang pembacaan putusan praperadilan tersebut juga Hakim menyebutkan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.
Hakim Afrizal menyatakan perbuatan termohon, dalam hal ini KPK, yang menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena. Hakim pun menyatakan status tersangka Sahbirin Noor tidak sah.
“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ucap hakim.







