KPK sebelumnya mengungkap bahwa Sahbirin Noor, bersama enam tersangka lainnya, diduga terlibat dalam kasus suap terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalsel menyusul OTT KPK beberapa waktu lalu.
Putusan PN Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka Paman Birin, pada Selasa (12/11/2024), ibarat kado ultah karena bertetapan dengan hari lang tahun ke-57 Gubernur Kalsel dua periode tersebut.
Kalimantanlive.com/eep
editor: elpian







