Ancaman Hukum Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 10 miliar.
Pentingnya Peran Masyarakat
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu pemberantasan narkoba.
“Dengan terungkapnya kasus ini, kami berharap dapat menyelamatkan korban dari bahaya narkotika jenis sabu, mengurangi kerugian negara, serta melindungi generasi muda Balikpapan dari pengaruh buruk narkoba,” ungkap Ipda Sangidun.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
“Mari bersama-sama kita perangi peredaran narkoba di Kota Balikpapan demi masa depan yang lebih baik,” pungkas Ipda Sangidun.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI







