BALIKPAPAN, KALIMANTANLIVE.COM – Polisi dari Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua pria berinisial E (44) dan A (44), warga Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, melalui Kanit Reskrim, Iptu Iskandar Ilham, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Rabu malam (6/11/2024) sekitar pukul 20.30 WITA di lokasi yang berbeda.
# Baca Juga :Ditresnarkoba Polda Kalsel Sita 2,4 Kilogram Sabu, Dua Tersangka Diringkus dalam Transaksi Narkoba
# Baca Juga :Satresnarkoba Polres Tabalong Grebek Pesta Narkoba di Sebuah Pondok, 6 Pelaku Ditangkap
# Baca Juga :Kejari Tabalong Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Ada Narkoba Hingga Sajam
# Baca Juga :Empat Pelaku Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Opsnal Satresnarkoba Polres Kotabaru
Laporan Masyarakat
Penangkapan bermula dari laporan warga yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran sabu.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tersangka A terlebih dahulu di tempat kosnya yang terletak di Jalan Guntur Damai, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.
“Dari hasil interogasi, tersangka A mengungkap keberadaan tersangka E, yang kemudian kami amankan di lokasi terpisah di wilayah Balikpapan Barat,” jelas Iptu Iskandar.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita total enam paket sabu. Rinciannya, dua paket sabu seberat 1,86 gram dan empat paket sabu dengan berat 4,10 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah plastik kosong dan sebuah power bank yang diduga digunakan untuk kegiatan terkait narkoba.










