Barang bukti yang diamankan dari H rencananya akan diedarkan di sekitar Kota Sampit, menunggu instruksi dari seorang pengendali yang masih dalam penyelidikan. Begitu pula dengan barang bukti yang ditemukan pada D, yang juga akan diedarkan di wilayah Sampit.
“Dengan terungkapnya kasus ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 5.348 jiwa dari bahaya narkoba jenis sabu,” kata Resky. Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa 1 gram sabu dapat disalahgunakan oleh 5 orang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI







