SAMPIT, KALIMANTANLIVE.COM – Tim Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram lebih yang diduga berasal dari jaringan pengedar lokal di Kotim.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial H bin AH dan D bin A, bersama barang bukti sabu seberat 1.069,47 gram.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba.
# Baca Juga :Satu Kilogram Lebih Sabu Gagal Edar di Sampit, Dua Orang Diamankan Polres Kotim
# Baca Juga :Polres Kotim Bongkar Sindikat Sabu Ratusan Gram, Oknum PNS Ikut Terjerat!
# Baca Juga :619,02 Gram Sabu Bersama Delapan Tersangka Diamankan Polres Kotim, Tiga Diantaranya Perempuan
# Baca Juga :Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres Kotim Kerahkan Ratusan Personel Dibantu TNI dan Linmas
Pada 7 November 2024, polisi berhasil menciduk tersangka H bin AH di sebuah perumahan di Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang. Dari tangan H, ditemukan 4 bungkus sabu dengan berat total 50,47 gram.
Tak berhenti di situ, pada 9 November, Satresnarkoba kembali menerima laporan terkait transaksi narkoba. Polisi pun berhasil menangkap D bin A yang sedang berada di pinggir Jalan Ahmad Yani.
“Saat digeledah, ditemukan satu bungkus sabu dengan berat mencapai 1.019 gram atau lebih dari 1 kilogram,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kotim, Selasa (12/11/2024).
Kapolres Resky menambahkan, tersangka H bin AH diketahui sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Kotim selama dua bulan terakhir.










