Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek.
Permohonan praperadilan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada 10 Oktober 2024.
BACA JUGA: Gubernur Kalsel Paman Birin Menang Praperadilan, Status Tersangka Dibatalkan, Sikap KPK?
Sahbirin Noor diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024, dengan dugaan menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang, dan gedung Samsat di Kalsel. KPK menyita uang senilai Rp 13 miliar yang diduga merupakan bagian dari fee tersebut.
Sahbirin sempat dinyatakan menghilang oleh KPK, namun ia muncul kembali pada Senin (11/11).
Sumber: Wasaka id
Editor: Elpian










