Praperadilan Paman Birin di PN Jaksel Menangkan Permohonan, Status Tersangka Dinyatakan Gugur

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan untuk menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, atau yang akrab disapa Paman Birin.

Pada sidang pembacaan putusan praperadilan yang digelar pada Selasa (12/11/2024), hakim memutuskan untuk menggugurkan status tersangka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sahbirin Noor.

BACA JUGA: Paman Birin Mundur dari Jabatan Gubernur Kalimantan Selatan 

“Dalam pokok perkara, satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim yang memimpin sidang.

Hakim juga menyatakan bahwa penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka oleh KPK dianggap sebagai tindakan yang semena-mena dan tidak sesuai prosedur.

“Menyatakan perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Sahbirin Noor) sebagai tersangka adalah perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur,” ucap hakim.

Putusan tersebut menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” lanjut hakim.