Namun belum selesai perintah tersebut, ternyata Sdr D Bin A langsung diamankan Petugas Polres Kotim.
“Saat ini, Sdr D Bin A beserta barang bukti diamankan di Polres Kotim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya. (*)
Sebanyak 640,46 Gram Sabu, Pengungkapan September dan Oktober 2024 Dimusnahkan
POLRES Kotim memusnahkan sebanyak 640,46 gram sabu yang terbungkus dalam 72 plastik hasil pengungkapan kasus untuk bulan September dan Oktober 2024.
Barang bukti narkoba hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Kotim tersebut jika diuangkan sekitar Rp 960 juta lebih.
Sebanyak delapan orang tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut tiga diantaranya perempuan.
Hal tersebut diungkapkan, Waka Polres Kotim, Kompol Tri Wibowo saat menggelar Jumpa pers pada hari yang sama, Selasa 12 November 2024.
Dikatakan dia, barang bukti yang diamankan tersebut merupakan pengungkapan untuk 9 laporan polisi atau 9 LP.
“Secara keseluruhan berat bersihnya 640,46 gram, Jika diuangkan nilainya mencapai Rp Rp 940 juta lebih,” ujarnya.

Pengungkapan kasuas tindak pidana narkotika tersebut juga berhasil mencegah peredaran narkoba di Kotim.
Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika yang masuk di Kabupaten Kotim.
Dalam pemusnahan tersebut juga dihadiri berbagai kalangan dari LSM, FKUB, BNN.”Kami bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba di Kotim,” tegasnya. (*)
Kalimantanlive.com / Pathur
EDITOR : Pathrurrachman










