SAMPIT, KALIMANTANLIVE.COM – Sebanyak 1 kilogram lebih sabu, tepatnya 1.019 gram berhasil disita petugas Satreserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur atau Polres Kotim.
Bersamaan dengan penyitaan barang bukti sabu tersebut juga diamankan dua orang yang menjadi tersangka tindak pidana narkotika tersebut.
Dua orang yang diamakan Polres Kotim tersebut berinisial H bin AH (Laki – Laki) dan Sdr D Bin A (Laki – Laki).
Keduanya dihadirkan saat ekspos pengungkapan kasus tersebut di Polres Kotim, Selasa (12/11/2024).
Informasi Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnaen, mengungkapkan, kronologis kejadian.
Awalnya, anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi di Perumahan Mentari Harapan Jalur I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, sering digunakan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar bahwa di TKP terdapat terlapor.
Kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua Lingkungan Setempat ditemukan barang bukti.
“Barbuk kami amankan bersama barang bukti, kemudian dibawa ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih jauh Kapolres memaparkan, pihaknya melakukan interogasi terhadap pelaku H Bin AH (Laki – Laki).
Kemudian mendapatkan perintah mengambil barang dari seorang laki laki yang dikenal dengan B (Dalam Lidik).
Barbuk narkoba tersebut diambil di Jalan Tidar IV. ” Barbuk Sabu tersebut di pecah menjadi beberapa bungkus,” ujarnya.
Kemudian, terlapor Sdr H Bin AH menunggu perintah Sdr B (Dalam lidik) untuk mengantarkan paket Narkotika tersebut dengan upah yang ditentukan Saudara BY (dalam lidik).
”Saat dalam pengantaran pelaku diamankan dan di bawa ke Polres Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Lebih jauh Kapolres mengungkapkan, anggotanya mendapatkan informasi, transaksi Narkotika di sekitaran Sampit setelah dilakukan penyelidikan di dapat ciri ciri pelaku dan berhasil mengamankannya.
Saat itu terlapor sedang berada di pinggir jalan, lalu dilakukan penggeledahan disaksikan warga.
“Ditemukan 1 (satu) bungkus yang di duga berisikan sabu dengan berat kotor 1.019 (seribu sembilan belas) gram di halaman exs Karaoke Happy Purpy,” terangnya lagi.
Barang haram tersebut d bungkus dengan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang sudah di beri lakban warna coklat.
Dalam penggeledahan tersebut juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya.
Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, ternyata pelaku An. D Bin A (Laki – Laki) mendapatkan barang haram tersebut dengan cara Sdr D Bin A dikirimi lokasi pengambilan oleh Sdr LU (dalam lidik).
Barang tersebut diambil di Jalan Pelita Barat untuk di bawa ke Jalan A Yani Depan Ex Karaoke Happy Purpy.
Barang diambil sendiri oleh Sdr D Bin A untuk di serahkan kepada seseorang dengan cara Sdr D Bin A meletakkan 1 (satu) bungkus sabu tersebut di Ex Karaoke Happy Purpy yang berada di jalan A Yani Sampit.
Baca Juga : Polres Kotim Bongkar Sindikat Sabu Ratusan Gram, Oknum PNS Ikut Terjerat!
Kemudian Sdr D Bin A memantau di sekitar tempat tersebut untuk memastikan barang Narkotika jenis sabu tersebut diambil atau belum oleh orang lain.
“Apabila selesai perintah tersebut Sdr D Bin A akan mendapatkan Upah dari Sdr LU (Dalam lidik) sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah),” ujarnya.










