“Minimal 5 pilar atau hal yang harus diperhatikan dalam menjamin keselamatan lalu lintas jalan yaitu sistem yang berkeselamatan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, pengguna jalan yang berkeselamatan, dan penanganan korban kecelakaan,” pungkasnya.
(Kalimantanlive.com/Kamil)
editor : TRI







