Eks Bos PT Asabaru Balangan Tersangka Korupsi Rp19 Miliar, Diduga Selewengkan Dana Investasi Pemkab!

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Mantan Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari (PT ADCL), yang berinisial MAR, kini terjerat kasus korupsi besar setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkannya sebagai tersangka. MAR, yang sebelumnya menjabat sebagai bos perusahaan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, diduga melakukan penyalahgunaan dana investasi Pemkab Balangan hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp19 miliar.

Menurut Kejaksaan, MAR mengeluarkan dana operasional perusahaan tanpa mengikuti prosedur yang sah, termasuk tidak adanya rencana kegiatan bisnis (RKB) atau rencana bisnis tahunan yang disahkan oleh Bupati Balangan selaku pemilik saham dan komisaris perusahaan.

# Baca Juga :Polres Balangan Ungkap Peredaran Sabu di Desa Karuh, Empat Orang Diamankan

# Baca Juga :Pengamanan Debat Publik Pertama, Polres Balangan Turunkan 200 Personil Gabungan

# Baca Juga :Perketat Keamanan, Polres Balangan Turunkan Personil Amankan Proses Pelipatan Surat Suara

# Baca Juga :Polres Balangan Gelar Rapat Gugus Tugas Ketahanan Pangan, Ini Tugas-tugasnya

Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yunipriono, menyatakan bahwa pengeluaran dana yang tidak sesuai prosedur ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

“MAR telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan mengeluarkan dana operasional tanpa persetujuan yang sah,” kata Yunipriono dalam keterangan persnya pada Selasa (11/11/2024).

Atas tindakannya, MAR dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai pasal primer, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama sebagai pasal subsidair. Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, MAR juga telah ditahan selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Teluk Dalam, Banjarmasin.

“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” tambah Yunipriono.

Kasus ini terungkap pada 2023, setelah DPRD Kabupaten Balangan memanggil PT Asabaru Daya Cipta Lestari untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dana investasi sebesar Rp20 miliar yang diberikan oleh Pemkab Balangan. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah adanya laporan mengenai pergeseran dana dan pengeluaran yang tidak sah, termasuk pemindahan uang dari Bank Kalsel ke Bank Mandiri tanpa sepengetahuan pemegang saham dan komisaris.

Dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang digelar pada 11 September 2023, MAR diminta untuk mengembalikan dana yang telah digunakan tanpa pengesahan resmi. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, MAR gagal mengembalikan uang tersebut. Akibatnya, ia dipecat dan perusahaan yang dipimpinnya dibekukan.