Dari laporan yang diperoleh, MAR mengaku telah memindahkan Rp12 miliar dari dana investasi Pemkab Balangan ke Bank Mandiri melalui deposito. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, hanya Rp6 miliar yang dapat dipastikan dipindahkan, sementara Rp6 miliar lainnya digunakan untuk pembangunan usaha lain di sektor pertambangan. Sekitar Rp8 miliar lainnya dipakai untuk berbagai operasional perusahaan, termasuk gaji direksi dan renovasi kantor yang statusnya merupakan aset pinjam pakai milik Pemkab.
Kejaksaan Tinggi Kalsel menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang merusak tatanan sosial dan ekonomi negara serta menghambat pembangunan berkelanjutan.
“Korupsi adalah penyakit sosial yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kami akan terus berupaya menegakkan hukum untuk memberantasnya,” pungkas Yunipriono.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI







