Kepala DPMD Kotabaru Basuki Berharap Kades Lebih Memahami UU Desa yang Baru

Terpisah, Hairul menambahkan, terkait pentingnya penerapan Permendagri Nomor 46 tahun 2016. Sebab, peraturan mengatur tentang laporan desa, untuk mendorong penyusunan laporan yang akurat tepat waktu dan bisa dipertanggungjawabkan.

Ia menekankan, partisipasi aktif seluruh pihak penting, khususnya kepala desa dan perangkat. Sebagai wadah memastikan pembangunan di desa benar-benar sesuai kebutuhan dan aspirasi. (*)

Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian