Kepala DPMD Kotabaru Basuki Berharap Kades Lebih Memahami UU Desa yang Baru

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Sosialisasi dihadiri Kepala Desa dan Perangkat, dilaksanakan di Ballroom Grand Surya Hotel, Jalan Surya Gandamana, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru, Selasa kemarin (12/11/2024).

Baca Juga : Lomba Gerak Jalan dan Ketangkasan Baris Berbaris Digelar Bakesbangpol Diikuti Pelajar se-Kabupaten Kotabaru

Kepala DPMD Kotabaru H Basuki SH.MH mengharapkan, sosialisasi ini dilaksanakan agar benar-benar disimak dengan serius sehingga dapat diimplementasikan saat bekerja.

Baca Juga : Bakesbangpol Kotabaru Adakan Sosialisasi Pilkada Tahun 2024

Apalagi, ditekankan dalam sosialisasi tersebut, partisipatif tidak hanya semua pihak. Terlebih Kepala Desa dan Perangkat dalam penyusunan atau pelaporan hasil kegiatan.

Baca Juga : Peduli Kesehatan Warganya, Bupati Kotabaru Sayed Jafar Kunker ke Desa-desa : Semua Nama di KK Dibuatkan BPJS

“Jadi, mari kita manfaatkan kegiatan untuk meningkatkan kapasitas kita dalam mengelola desa, menjalankan amanah yang dipercayakan,” pinta Basuki.

Sebelumnya, sosialisasi juga dihadiri Plh Sekretaris Daerah H Hairul Aswandi, Kepala Pemdes Provinsi Kalsel, Staf Ahli Bupati, perwakilan Kejaksaan, SKPD, dan Camat.

Dalam sambutannya, Hairul Aswandi mengungkapkan disosialisasikan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024. Ia menilai, aturan tersebut memberikan landasan hukum kuat untuk pembangunan desa yang lebih maju dan berdaya saing.

Tidak hanya itu, Undang-Undang di atas, perwujudan komitmen bersama untuk memastikan dana desa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.