Sehari sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini setelah Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady, menyatakan menerima dan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Paman Birin, panggilan akrab Sahbirin Noor.
“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady, Selasa (12/11/2024).
Dengan demikian, penetapan status Gubernur Kalsel Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek oleh KPK RI dinyatakan tidak sah.
Hanya sehari setelah tak lagi berstatus sebagai tersangka KPK, Sahbirin Noor secara mendadak mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalsel di sisa jabatannya.
Sumber: Adpim
Editor: elpian







