Peristiwa Lakalantas Makan Korban Jiwa Dimediasikan Lurah Belimbing Raya Tabalong Melalui Posbankum Kelurahan

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Lurah dan Aparat Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong melakukan mediasi terhadap peristiwa kecelakaan lalulintas yang memakan korban jiwa pada, Rabu (09/10/2024).

Mediasi ini dipimpin langsung Lurah Belimbing Raya, Dimas Aji Satrio Aji, S.STP., didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Belimbing Raya, Brigadir Yuan Aditya Pratama dan Babinsa Kelurahan Belimbing Raya, Sertu Riban dengan menghadirkan kedua belah pihak yang bermasalah di Kantor Kelurahan Belimbing Raya.

#Baca Juga :Malam Ini, KPU Gelar Debat Publik Kedua Pilkada Tabalong 2024 di Pendopo Bersinar

#Baca Juga :DKPPTPH Tabalong Launching Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan, Ini Tujuannya

#Baca Juga :Hasil Validasi Lapangan Tim Penilai IGA Kemendagri, Tabalong Milik Dua Inovasi Unggulan

Korban sendiri bernama Supian (45) warga yang berdomisili di Jalan Kupang Rt. 02 Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Sementara penabrak, Ahmad Haitami (25) warga Desa Pandawan, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang berprofesi sebagai driver travel antar kabupaten atau kota.

Dalam pertemuan yang difasilitasi Kelurahan Belimbing Raya ini menghadirkan ahli waris dari pihak keluarga Supian yaitu istrinya, Siti Rohana sebagai Pihak Kedua dan Ahmad Haitami diwakilkan orang tuanya, Wahyuni Rahman (49) sebagai Pihak Pertama, serta sejumlah warga yang menjadi saksi di tempat kejadian kemaren.

Lurah Belimbing Raya, Dimas Satrio Aji, S.STP., melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Belimbing Raya menyampaikan bahwa dalam peristiwa ini ada pelanggaran tindak pidana oleh Ahmad Haitami dengan dasar Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 310 ayat (4).

Undang – Undang tersebut berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.