Usai Rayakan Ulang Tahun ke-38, Pria Asal Tanah Laut Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Sehari setelah merayakan ulang tahunnya yang ke-38, MA, seorang pria asal Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, harus berurusan dengan hukum. Pada Rabu, 6 November 2024, MA ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Angsana karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Penangkapan terjadi di sebuah mes perusahaan yang terletak di Desa Bayansari, Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu, sekitar pukul 10.00 WITA. Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa petugas menemukan 11 paket sabu dengan total berat 0,95 gram, sebuah kotak kecil bening, dan sebuah ponsel android di saku celana MA.

# Baca Juga :Pria HST Diringkus Unit Reskrim Polsek Angsana Gara-gara Simpan 2 Paket Sabu Dalam Tas

# Baca Juga :BPBD Tanah Bumbu dan Warga Gotong Royong Perbaiki Oprit Jembatan Rusak Akibat Banjir di Angsana

# Baca Juga :Campur 8 Paket Sabu dengan Satu Botol Permen Karet, Pria di Tanah Bumbu Diamankan Polisi

# Baca Juga :Montir Bengkel di Tanahbumbu Diringkus Polisi, Tipu Pelanggannya Modus Kerjasama

“Pelaku diamankan setelah dilakukan penggeledahan, dan barang bukti ditemukan di saku celana pelaku,” ujar Iptu Sinaga, Ahad (10/11/2024).

Kronologi Penangkapan

Penangkapan MA berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Saat diperiksa, MA tidak dapat menunjukkan izin sah untuk menguasai narkotika yang ditemukan, sehingga ia langsung dibawa ke Polsek Angsana untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka Terancam Hukuman Berat

MA kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penguasaan narkoba secara ilegal. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat menghadapi hukuman penjara yang berat.