TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Ratusan petugas rumah ibadah se-kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan terdiri para kaum masjid, koster gereja dan pengepom pura menerima insentif triwulan IV 2024.
Pemberian insentif ini berdasarkan SK Bupati Tabalong nomor: 188.45/071/2024 tentang penetapan pemberian insentif kepada petugas masjid, pekerja gereja dan pengempon pura se-Tabalong.
# Baca Juga :Dispersip Kalsel Roadshow ke Kabupaten Tabalong, Begini Sambutan Siswa
# Baca Juga :H Fani dan Habib Taufan Ziarah ke Makam Panitia Penuntut Terbentuknya Kabupaten Tabalong
# Baca Juga :DPRD Kalsel Nilai CSR Bank Kalsel di Kabupaten Tabalong Berdampak Positif bagi Masyarakat
# Baca Juga :Ini Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Asal Kabupaten Tabalong, Catat Tanggalnya
Pemberian insentif bagi para petugas rumah ibadah ini merupakan insentif selama tiga bulan yang masing-masing sebesar Rp1.500.000.
Penyerahan isentif secara simbolis diberikan Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah didampingi Kabag Kesra Setda Tabalong, Alipansyah di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Rabu (13/11/2024) siang.
Pj Bupati Hamida mengatakan, pemberian insentif merupakan bentuk bentuk kepedulian pemerintah daerah sekaligus penghargaan atas pengabdian bagi para pengurus rumah ibadah.
“Mudah-mudahan bantuan insentif ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Sementara, Kabag Kesra Setda Tabalong, Alipansyah mengungkapkan, sebanyak 280 petugas tempat ibadah se-Tabalong yang hari ini diberikan insentif.
“Para pengurus rumah ibadah masing-masing diberikan sebesar Rp500 ribu perbulan dengan total anggaran Rp420.000.000,” ungkapnya.










