TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong terus berupaya meningkatkan realiasi pendapatan asli daerah (PAD).
Upaya tersebut dilakukan dengan mensosialisasikan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) yang berlangsung di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Rabu (13/11/2024).
# Baca Juga :Bapenda Tabalong Asistensi Penyusunan Raperbup Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah di Masing OPD
# Baca Juga :Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Kepala Bapenda Tabalong: Tak Berlaku Semua Jenis Hiburan
# Baca Juga :Pj Bupati Tabalong Minta Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Dikelola Sebaik Mungkin
# Baca Juga :Disdukcapil Lakukan Aktivasi IKD bagi ASN di Lingkup Pemkab Tabalong, Manfaatkan Layanan MPP Digital
Sekretaris Bapenda Tabalong, H Cecep Komarudin mengatakan, pihak menargetkan retribusi dari PBG 2024 ini sebesar Rp800 juta.
“Realisasi hingga bulan ini sudah mencapai Rp706,6 juta atau 88,34 persen,” katanya.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya memelihara PSB sebagai syarat legal dalam mendirikan ataupun merenovasi bangunan.
“Kami terus mendorong kepatuhan terhadap regulasi ini sehingga target PBG bisa tercapai,” ujarnya.
Sementara, Kepala Sub Bidang Penagihan Pembukuan dan Humas Bapenda Tabalong, Erwansyah menjelaskan retribusi PBG yang termasuk salah satu pemasukan PAD.







