Mau Antar 1,3 Kg Sabu, Dua Kurir Narkoba Diciduk Polres Batola, Berikut Kronologi Penangkapannya

Ancaman Hukuman Berat bagi Tersangka

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.

Polres Batola kini melanjutkan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas dan membongkar sindikat peredaran sabu di wilayah tersebut.

(dtm/berbagai sumber)

editor : TRI