Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah SIK SH MSi, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba antarprovinsi yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan. Narkoba yang berhasil diamankan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Banjarmasin dan Banjarbaru.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” ujar Kapolres Banjarbaru.
AKBP Dody juga memberikan apresiasi tinggi kepada Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru yang telah bekerja keras dalam mengungkap peredaran narkoba besar ini. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI







