Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 13,2 Miliar, AKBP Dody: Jaringan Antarprovinsi

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan total nilai mencapai Rp 13,2 miliar, menyelamatkan lebih dari 50.000 jiwa dari ancaman bahaya narkotika.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo untuk memberantas narkoba di seluruh Indonesia.

# Baca Juga :KENA OTT KPK, Diduga Pejabat Dinas PUPR Kalsel Diperiksa di Polres Banjarbaru, Nurul Ghufron Buka Suara

# Baca Juga :Video Polres Banjarbaru Gulung Puluhan Anggota Geng Motor, 12 Orang Anak Bawah Umur

# Baca Juga :Kasus Temuan Mayat dalam Drum di Landasan Ulin, Polres Banjarbaru Ungkap Penyebabnya

# Baca Juga :Polres Banjarbaru Siapkan Pasukan Amankan Mudik Lebaran 2024, Sekda: Jangan Paksakan Diri Mudik Naik Motor

Operasi pengungkapan dimulai pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 14.45 WITA, di Jalan Simpati Ujung, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Tim Sat Resnarkoba, yang dipimpin oleh AKP Ahmad Denny Juniansah, mengamankan seorang pria berinisial DIS warga Kota Banjarmasin, dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,2 kg yang disembunyikan dalam kemasan kotak susu SGM warna merah.

Setelah itu, petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Komplek Purnasakti Jalur II B, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, dan menemukan barang bukti tambahan berupa sabu-sabu seberat 4,4 kg, serta sejumlah pil ekstasi dan Happy Five.

Total narkoba yang disita mencapai 9,6 kg sabu-sabu dan 4.570 butir Happy Five dengan nilai total sekitar Rp 13,2 miliar.