BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Banjarmasin menemukan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh ketiga pasangan calon (paslon) yang bersaing dalam pemilihan Wali Kota Banjarmasin.
Diketahui, ketiga Paslon telah Namun, hingga saat ini, Bawaslu belum melihat adanya perubahan dalam jumlah APK yang terpasang di lapangan. Mereka pun menegaskan akan terus memantau dan mengawasi agar kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku. APK dengan jumlah yang melampaui batas yang diizinkan oleh peraturan.
# Baca Juga :Debat Kedua Pilkada Banjarmasin Berlangsung Lancar, KPU Siapkan Evaluasi untuk Tahap Ketiga
# Baca Juga :Tenang dan Santun, Arifin Akbari Tampil Meyakinkan dalam Debat Pertama Pilkada Banjarmasin
# Baca Juga :Relawan Urban Rangers Resmi Dideklarasikan, Siap Galang Dukungan Anak Muda Untuk Yamin-Ananda di Pilkada Banjarmasin
# Baca Juga :Suhu Politik Makin Panas! Tiga Pasangan Calon Berebut Kursi Wali Kota dalam Pilkada Banjarmasin 2024
“Diperkirakan melebihi batas yang ditentukan hingga mencapai 200 persen,” ujar Ketua Bawaslu Banjarmasin, M. Fachrizanoor, baru-baru tadi.
Artinya, paslon-paslon tersebut memasang APK dua kali lipat lebih banyak dari jumlah yang seharusnya diizinkan menurut peraturan yang ada.
Hal ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan yang dirancang untuk menjaga keseimbangan dalam kampanye dan mencegah penyalahgunaan sumber daya serta ruang publik.
“Kita sudah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin terkait pelanggaran ini,” tambahnya.
Tidak tinggal diam atas pelanggaran tersebut ia pun segera mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin.







