Bawaslu Banjarmasin Temukan Pelanggaran Pemasangan APK Melebihi Batas, Minta KPU Bertindak Cepat

“Surat tersebut berisi permintaan agar pihak KPU segera mencabut alat peraga kampanye (APK) yang telah dipasang melebihi jumlah yang diizinkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, sebelum kami yang mencabutnya,” tukasnya.

Namun, hingga saat ini, Bawaslu belum melihat adanya perubahan dalam jumlah APK yang terpasang di lapangan. Mereka pun menegaskan akan terus memantau dan mengawasi agar kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku.

(Kalimantanlive.com/Lina)

editor : TRI