KOTABARU, Kalimantanlive.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru mengupdate hasil pengawasan selama kegiatan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kotabaru 2024 dan Pillgub Kalsel 2024.
Ketua Bawaslu Kotabaru Rony Syafriansyah mengatakan, sampai hari ke 49 pelaksanaan kampanye, baik Pilkada Gubernur – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, maupun Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru.
BACA JUGA: Ketua Bawaslu Kotabaru Berharap Sampai Hari Pemilihan Tidak Ada Lagi Pelanggaran
Bawaslu sudah melakukan beberapa penanganan dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa, administrasi serta dugaan pelanggaran pemberiaan barang saat kampanye.
“Dari semua dugaan pelanggaran tersebut ada yang berupa laporan masyarakat dan ada temuan hasil pengawasan,” jelas Rony, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga : KPU Kotabaru Tak Perkenankan Pendukung Bawa Bahan Kampanye Saat Debat Paslon
Dari beberapa dugaan pelanggaran, lanjut Rony, dua kasus telah dinaikan ke penyidikan bersama Sentra Gakkumdu dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Selain itu, dua kasus ditindaklanjuti dengan rekomendasi pelanggaran kepada BKN melalui BKPSDM, Bupati melalui DPMD. Terkait netralitas ASN, Kades, BPD dan Ketua RT.







