Sedangkan satu kasus yang masih ditangani di Bawaslu, terkait pelanggaran adimistrasi oleh tim paslon akan direkomendasikan ke KPU untuk tindak lanjutnya.
“tiga laporan dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materiel,” terang Rony.
BACA JUGA: KPU Kotabaru Tak Perkenankan Pendukung Bawa Bahan Kampanye Saat Debat Paslon
Namun tidak hanya itu, masih ada beberapa laporan dan informasi awal dugaan pelanggaran dan masih dilakukan penelusuran Bawaslu Kotabaru.
Rony menambahkan, kerawanan pelanggaran akan terus dilakukan pengawasan dan pencegahan oleh Bawsalu disisa masa kampanye hingga tahapan masa tenang.
“Harapan disisa masa kampanye 12 hari lagi menjelang masa tenang, dan 15 hari lagi menjelang hari pemilihan tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran,” pinta Rony.
Sehingga pesta demokrasi pilkada di Kabupaten Kotabaru dapat berlangsung dengan kondusif dan menghasilkan pilkada yang baik dan berintegritas.
Kalimantanlive.com/Helriansyah
Editor: elpian







