BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Satreskrim Polresta Banjarmasin kembali mengamankan seorang pria berinisial RD (36) warga Kecamatan Banjarmasin Utara, lantaran tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa menjelaskan bahwa kejadian itu diketahui saat ibu korban heran, lalu menanyakan kepada korban kenapa belum menstruasi belakangan ini.
“Saat ditanya sang ibu, korban lalu mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri sebanyak 2 kali, pertama pada bulan Juli 2024 lalu dan kedua Selasa 12 November malam kemaren,” ujar Kasat Reskrim kepada wartawan, Jumat (15/11/24).
BACA JUGA:
Terus Lakukan Pemeriksaan, Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Siswa SMK di Banjarmasin : Diduga Dendam
Dijelaskan Eru, kejadian itu berawal saat korban datang kerumah pelaku (ayahnya) untuk meminjam motor dan meminta uang saku.
Namun sesampai di rumah, pelaku justru meminta korban untuk masuk ke dalam kamar bedakannya dan memaksanya untuk berhubungan badan.
“Setelah melakukan aksi bejat berhubungan badan, pelaku kemudian memberikan uang sejumlah Rp 50.000 kepada korban dan mengancamnya agar untuk tidak memberitahu kesiapa-siapa,” kata Eru.
Siang keesokkan harinya, ibu korban meminta korban untuk menggunakan tes pack, dan didapati hasilnya positif hamil.
Perlu diketahui bahwa pasangan suami istri ayah dan ibu korban telah bercerai.
“Atas kejadian itu, korban sebagai pelapor, melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Kemudian pada hari Rabu (13/11/24) siang, Tim Gabungan Macan Sat Reskrim bersama Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengamankan pelaku RD di kediamannya.







