“Peraturan ini mengganti Permendikbud No.30 Tahun 2021 yang hanya mengatur tentang PPKS menjadi PPKTP dengan peran yang lebih luas yaitu semua jenis kekerasan,” bebernya.
Adapun kekerasan di lingkungan perguruan tinggi merupakan masalah kompleks yang dapat mencakup fisik, psikis, seksual, perundungan, diskriminasi dan intoleransi serta kebijakan yang mengandung kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
(Kalimantanlive.com/Lina)
editor : TRI







